SURAT PERJANJIAN DISTRIBUSI
No: 002/SP-DIST/V/2024
Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Mei 2024, kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Produsen):
Nama: PT. Maju Jaya
Alamat: Jl. Industri No. 45, Jakarta
Nomor NPWP: 01.234.567.8-901.000
Diwakili oleh: Bapak Ahmad Wijaya
Jabatan: Direktur Utama
Pihak Kedua (Distributor):
Nama: CV. Sukses Bersama
Alamat: Jl. Niaga No. 20, Jakarta
Nomor NPWP: 02.345.678.9-012.000
Diwakili oleh: Bapak Budi Santoso
Jabatan: Direktur
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
distribusi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup
Pihak Pertama memberikan hak eksklusif kepada Pihak Kedua
untuk mendistribusikan produk-produk Pihak Pertama di wilayah:
- Provinsi
DKI Jakarta
- Provinsi
Jawa Barat
Pasal 2: Produk
Produk-produk yang akan didistribusikan oleh Pihak Kedua
adalah:
- Produk
A (Deskripsi produk A)
- Produk
B (Deskripsi produk B)
- Produk
C (Deskripsi produk C)
Pasal 3: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2026.
Pasal 4: Harga dan Pembayaran
- Pihak
Kedua akan membeli produk dari Pihak Pertama dengan harga yang tercantum
dalam lampiran perjanjian ini.
- Pembayaran
dilakukan secara transfer bank ke rekening Pihak Pertama dalam jangka
waktu 30 hari setelah faktur diterima.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban
- Pihak
Pertama berkewajiban menyediakan produk sesuai dengan pesanan Pihak Kedua
dalam jumlah dan kualitas yang telah disepakati.
- Pihak
Kedua berkewajiban melakukan promosi dan penjualan produk secara maksimal
di wilayah yang telah ditentukan.
- Pihak
Kedua tidak diperkenankan menjual produk di luar wilayah yang telah
ditentukan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 6: Penghentian Perjanjian
- Perjanjian
ini dapat dihentikan sebelum masa berakhirnya dengan pemberitahuan
tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya oleh salah satu pihak.
- Jika
salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, pihak yang
dirugikan berhak untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan
pemberitahuan tertulis.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
- Segala
sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Jika
penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan
melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 8: Lain-lain
- Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
- Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan
tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 24 Mei 2024
Pihak Pertama (Produsen),
(tanda tangan)
Ahmad Wijaya
Direktur Utama
PT. Maju Jaya
Pihak Kedua (Distributor),
(tanda tangan)
Budi Santoso
Direktur
CV. Sukses Bersama
Saksi-saksi:
Nama: Rina Susanti
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
Nomor KTP: 2345678901
(tanda tangan)
Nama: Surya Pratama
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 25, Jakarta
Nomor KTP: 3456789012
(tanda tangan
0 Komentar