Surat Perjanjian Distribusi: Legalitas dan Perlindungan bagi Pihak-pihak yang Terlibat




SURAT PERJANJIAN DISTRIBUSI

No: 002/SP-DIST/V/2024

Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Mei 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Produsen):

Nama: PT. Maju Jaya
Alamat: Jl. Industri No. 45, Jakarta
Nomor NPWP: 01.234.567.8-901.000
Diwakili oleh: Bapak Ahmad Wijaya
Jabatan: Direktur Utama

Pihak Kedua (Distributor):

Nama: CV. Sukses Bersama
Alamat: Jl. Niaga No. 20, Jakarta
Nomor NPWP: 02.345.678.9-012.000
Diwakili oleh: Bapak Budi Santoso
Jabatan: Direktur

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian distribusi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1: Ruang Lingkup

Pihak Pertama memberikan hak eksklusif kepada Pihak Kedua untuk mendistribusikan produk-produk Pihak Pertama di wilayah:

  • Provinsi DKI Jakarta
  • Provinsi Jawa Barat

Pasal 2: Produk

Produk-produk yang akan didistribusikan oleh Pihak Kedua adalah:

  1. Produk A (Deskripsi produk A)
  2. Produk B (Deskripsi produk B)
  3. Produk C (Deskripsi produk C)

Pasal 3: Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2026.

Pasal 4: Harga dan Pembayaran

  1. Pihak Kedua akan membeli produk dari Pihak Pertama dengan harga yang tercantum dalam lampiran perjanjian ini.
  2. Pembayaran dilakukan secara transfer bank ke rekening Pihak Pertama dalam jangka waktu 30 hari setelah faktur diterima.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban

  1. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan produk sesuai dengan pesanan Pihak Kedua dalam jumlah dan kualitas yang telah disepakati.
  2. Pihak Kedua berkewajiban melakukan promosi dan penjualan produk secara maksimal di wilayah yang telah ditentukan.
  3. Pihak Kedua tidak diperkenankan menjual produk di luar wilayah yang telah ditentukan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 6: Penghentian Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dihentikan sebelum masa berakhirnya dengan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya oleh salah satu pihak.
  2. Jika salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, pihak yang dirugikan berhak untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 8: Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 24 Mei 2024

Pihak Pertama (Produsen),
(tanda tangan)
Ahmad Wijaya
Direktur Utama
PT. Maju Jaya

Pihak Kedua (Distributor),
(tanda tangan)
Budi Santoso
Direktur
CV. Sukses Bersama

Saksi-saksi:

Nama: Rina Susanti
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
Nomor KTP: 2345678901
(tanda tangan)

Nama: Surya Pratama
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 25, Jakarta
Nomor KTP: 3456789012
(tanda tangan

  

Posting Komentar

0 Komentar