SURAT PERJANJIAN SEWA
No: 001/SP-SW/V/2024
Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Mei 2024, kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Penyewa):
Nama: Budi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Mei 1980
Alamat: Jl. Merdeka No. 15, Jakarta
Nomor KTP: 1234567890
Pihak Kedua (Pemilik):
Nama: Ahmad Wijaya
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1960
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 10, Jakarta
Nomor KTP: 0987654321
Dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
sewa-menyewa dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Sewa
Pihak Kedua menyewakan kepada Pihak Pertama, dan Pihak
Pertama menyewa dari Pihak Kedua, sebuah rumah yang terletak di:
Alamat: Jl. Bunga No. 20, Jakarta
Luas Tanah: 200 meter persegi
Nomor Sertifikat Tanah: 1122334455
Pasal 2: Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa adalah 1 (satu) tahun, terhitung mulai
tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2025.
Pasal 3: Harga Sewa dan Pembayaran
- Harga
sewa disepakati sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1
(satu) tahun.
- Pembayaran
dilakukan secara tunai sebelum penyerahan kunci rumah.
- Bukti
pembayaran akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah
transaksi selesai.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban
- Pihak
Pertama berkewajiban menjaga dan merawat rumah selama masa sewa.
- Pihak
Pertama tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau struktur rumah tanpa
persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.
- Pihak
Kedua berhak memeriksa kondisi rumah dengan pemberitahuan sebelumnya
kepada Pihak Pertama.
- Pihak
Kedua berkewajiban menyerahkan rumah dalam keadaan bersih dan layak huni.
Pasal 5: Pemutusan Perjanjian
- Pihak
Pertama atau Pihak Kedua dapat memutuskan perjanjian ini dengan
pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Jika
Pihak Pertama memutuskan perjanjian sebelum masa sewa berakhir, maka uang
sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Jika
Pihak Kedua memutuskan perjanjian sebelum masa sewa berakhir, maka Pihak
Kedua harus mengembalikan sisa uang sewa yang belum terpakai kepada Pihak
Pertama.
Pasal 6: Lain-lain
- Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan
tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 24 Mei 2024
Pihak Pertama (Penyewa),
(tanda tangan)
Budi Santoso
Pihak Kedua (Pemilik),
(tanda tangan)
Ahmad Wijaya
Saksi-saksi:
Nama: Rina Susanti
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Februari 1962
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
Nomor KTP: 2345678901
(tanda tangan)
Nama: Surya Pratama
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Maret 1965
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 25, Jakarta
Nomor KTP: 3456789012
(tanda tangan)
Catatan:
- Pastikan
semua pihak yang terlibat menandatangani surat perjanjian ini.
- Surat
perjanjian sewa ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda.
0 Komentar