Contoh Surat Perjanjian Sewa: Menghindari Sengketa dengan Dokumen Resmi



SURAT PERJANJIAN SEWA

No: 001/SP-SW/V/2024

Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Mei 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Penyewa):

Nama: Budi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Mei 1980
Alamat: Jl. Merdeka No. 15, Jakarta
Nomor KTP: 1234567890

Pihak Kedua (Pemilik):

Nama: Ahmad Wijaya
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1960
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 10, Jakarta
Nomor KTP: 0987654321

Dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Sewa

Pihak Kedua menyewakan kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama menyewa dari Pihak Kedua, sebuah rumah yang terletak di:

Alamat: Jl. Bunga No. 20, Jakarta
Luas Tanah: 200 meter persegi
Nomor Sertifikat Tanah: 1122334455

Pasal 2: Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa adalah 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2025.

Pasal 3: Harga Sewa dan Pembayaran

  1. Harga sewa disepakati sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun.
  2. Pembayaran dilakukan secara tunai sebelum penyerahan kunci rumah.
  3. Bukti pembayaran akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah transaksi selesai.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban

  1. Pihak Pertama berkewajiban menjaga dan merawat rumah selama masa sewa.
  2. Pihak Pertama tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau struktur rumah tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua berhak memeriksa kondisi rumah dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pihak Pertama.
  4. Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan rumah dalam keadaan bersih dan layak huni.

Pasal 5: Pemutusan Perjanjian

  1. Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.
  2. Jika Pihak Pertama memutuskan perjanjian sebelum masa sewa berakhir, maka uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  3. Jika Pihak Kedua memutuskan perjanjian sebelum masa sewa berakhir, maka Pihak Kedua harus mengembalikan sisa uang sewa yang belum terpakai kepada Pihak Pertama.

Pasal 6: Lain-lain

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 24 Mei 2024

Pihak Pertama (Penyewa),
(tanda tangan)
Budi Santoso

Pihak Kedua (Pemilik),
(tanda tangan)
Ahmad Wijaya

Saksi-saksi:

Nama: Rina Susanti
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Februari 1962
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
Nomor KTP: 2345678901
(tanda tangan)

Nama: Surya Pratama
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Maret 1965
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 25, Jakarta
Nomor KTP: 3456789012
(tanda tangan)


Catatan:

  1. Pastikan semua pihak yang terlibat menandatangani surat perjanjian ini.
  2. Surat perjanjian sewa ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

 

Posting Komentar

0 Komentar