Contoh Surat Perjanjian Franchise: Memahami Ketentuan dan Kewajiban dalam Bisnis Franchise




 SURAT PERJANJIAN FRANCHISE

No: 003/SP-FR/V/2024

Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Mei 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Franchise):

Nama Perusahaan: PT. Maju Jaya
Alamat: Jl. Industri No. 45, Jakarta
Nomor NPWP: 01.234.567.8-901.000
Diwakili oleh: Bapak Ahmad Wijaya
Jabatan: Direktur Utama

Pihak Kedua (Penerima Franchise):

Nama Perusahaan: CV. Sukses Bersama
Alamat: Jl. Niaga No. 20, Jakarta
Nomor NPWP: 02.345.678.9-012.000
Diwakili oleh: Bapak Budi Santoso
Jabatan: Direktur

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian franchise dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Franchise

Pihak Pertama memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk mengoperasikan dan menjalankan bisnis dengan konsep dan merek dagang:

  1. Nama Bisnis: Warung Makmur
  2. Jenis Usaha: Restoran Makanan Cepat Saji
  3. Lokasi: Jl. Niaga No. 20, Jakarta

Pasal 2: Hak dan Kewajiban

  1. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan nama bisnis, merek dagang, dan sistem operasional yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua berkewajiban untuk menjalankan bisnis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada Pihak Kedua dalam pengoperasian bisnis.

Pasal 3: Biaya dan Pembayaran

  1. Pihak Kedua akan membayar biaya franchise sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama sebagai kompensasi atas hak penggunaan merek dagang dan sistem operasional.
  2. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50% pada saat penandatanganan perjanjian ini dan 50% sebelum tanggal pembukaan outlet.

Pasal 4: Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2029.

Pasal 5: Penghentian Perjanjian

  1. Pihak Kedua berhak untuk memutuskan perjanjian ini sebelum masa berakhirnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama 6 (enam) bulan sebelumnya.
  2. Pihak Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak jika Pihak Kedua melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 7: Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 24 Mei 2024

Pihak Pertama (Pemberi Franchise),
(tanda tangan)
Ahmad Wijaya
Direktur Utama
PT. Maju Jaya

Pihak Kedua (Penerima Franchise),
(tanda tangan)
Budi Santoso
Direktur
CV. Sukses Bersama

Saksi-saksi:

Nama: Rina Susanti
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
Nomor KTP: 2345678901
(tanda tangan)

Nama: Surya Pratama
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 25, Jakarta
Nomor KTP: 3456789012
(tanda tangan)


Catatan:

  1. Pastikan semua pihak yang terlibat menandatangani surat perjanjian ini.
  2. Surat perjanjian franchise ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bisnis Anda.

 

Reactions

Post a Comment

0 Comments