SURAT PERJANJIAN FRANCHISE
No: 003/SP-FR/V/2024
Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Mei 2024, kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Franchise):
Nama Perusahaan: PT. Maju Jaya
Alamat: Jl. Industri No. 45, Jakarta
Nomor NPWP: 01.234.567.8-901.000
Diwakili oleh: Bapak Ahmad Wijaya
Jabatan: Direktur Utama
Pihak Kedua (Penerima Franchise):
Nama Perusahaan: CV. Sukses Bersama
Alamat: Jl. Niaga No. 20, Jakarta
Nomor NPWP: 02.345.678.9-012.000
Diwakili oleh: Bapak Budi Santoso
Jabatan: Direktur
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian
franchise dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Franchise
Pihak Pertama memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk
mengoperasikan dan menjalankan bisnis dengan konsep dan merek dagang:
- Nama
Bisnis: Warung Makmur
- Jenis
Usaha: Restoran Makanan Cepat Saji
- Lokasi:
Jl. Niaga No. 20, Jakarta
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
- Pihak
Kedua berhak untuk menggunakan nama bisnis, merek dagang, dan sistem
operasional yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
- Pihak
Kedua berkewajiban untuk menjalankan bisnis sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Pihak Pertama.
- Pihak
Pertama berkewajiban memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada Pihak
Kedua dalam pengoperasian bisnis.
Pasal 3: Biaya dan Pembayaran
- Pihak
Kedua akan membayar biaya franchise sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) kepada Pihak Pertama sebagai kompensasi atas hak penggunaan merek
dagang dan sistem operasional.
- Pembayaran
dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50% pada saat penandatanganan perjanjian
ini dan 50% sebelum tanggal pembukaan outlet.
Pasal 4: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2029.
Pasal 5: Penghentian Perjanjian
- Pihak
Kedua berhak untuk memutuskan perjanjian ini sebelum masa berakhirnya
dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama 6 (enam)
bulan sebelumnya.
- Pihak
Pertama berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak jika Pihak
Kedua melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini
akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 7: Lain-lain
- Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
- Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan
tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 24 Mei 2024
Pihak Pertama (Pemberi Franchise),
(tanda tangan)
Ahmad Wijaya
Direktur Utama
PT. Maju Jaya
Pihak Kedua (Penerima Franchise),
(tanda tangan)
Budi Santoso
Direktur
CV. Sukses Bersama
Saksi-saksi:
Nama: Rina Susanti
Alamat: Jl. Merdeka No. 12, Jakarta
Nomor KTP: 2345678901
(tanda tangan)
Nama: Surya Pratama
Alamat: Jl. Kemerdekaan No. 25, Jakarta
Nomor KTP: 3456789012
(tanda tangan)
Catatan:
- Pastikan
semua pihak yang terlibat menandatangani surat perjanjian ini.
- Surat
perjanjian franchise ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
bisnis Anda.
0 Komentar