surat perjanjian sewa rumah

 Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang legal dan sesuai kaidah hukum perdata di Indonesia:


SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Nomor: 001/SP-SR/VI/2025

Pada hari ini, Kamis, tanggal 26 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemilik Rumah):
Nama : Bapak Andi Wijaya
Alamat : Jl. Merpati No. 123, Jakarta Selatan
No. KTP : 3172XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Pihak Kedua (Penyewa):
Nama : Bapak Jevon Juli
Alamat : Jl. Kenanga No. 45, Jakarta Timur
No. KTP : 3173XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – Objek Sewa

Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah rumah yang beralamat di:
Jl. Anggrek No. 78, Jakarta Selatan, lengkap dengan fasilitas berikut:

  • 2 Kamar Tidur

  • 1 Kamar Mandi

  • Ruang Tamu

  • Dapur

  • Listrik 1300 Watt

  • Air PAM


Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa adalah 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran

  1. Harga sewa rumah sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per tahun.

  2. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di muka kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2025.

  3. Pembayaran dilakukan ke rekening Pihak Pertama:

    • Bank BCA

    • Nomor Rekening: 1234567890

    • Atas Nama: Andi Wijaya


Pasal 4 – Kewajiban Pihak Kedua

  1. Menjaga dan merawat rumah sebagaimana layaknya rumah sendiri.

  2. Tidak mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

  3. Tidak menyewakan kembali rumah kepada pihak lain tanpa persetujuan.

  4. Membayar biaya tagihan rutin seperti listrik, air, kebersihan, dan keamanan.


Pasal 5 – Pemutusan Perjanjian

  1. Jika Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak mengakhiri sewa secara sepihak.

  2. Jika Pihak Kedua mengakhiri sewa sebelum masa sewa berakhir, maka uang sewa tidak dapat dikembalikan.


Pasal 6 – Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa tekanan dari pihak manapun.

Jakarta, 26 Juni 2025

Pihak Pertama
Materai Rp10.000
(tanda tangan)
Andi Wijaya

Pihak Kedua
(tanda tangan)
Jevon Juli


Tanda tangan online

https://signaturely.com/online-signature/draw/

Posting Komentar

0 Komentar

Sponsor