Berikut adalah contoh surat perjanjian legal untuk renovasi rumah, yang bisa digunakan antara pemilik rumah dan kontraktor/pemborong, atau pihak lain yang melakukan pekerjaan renovasi:
SURAT PERJANJIAN RENOVASI RUMAH
Nomor: 003/SP-RR/VI/2025
Pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemilik Rumah):
Nama : Bapak Jevon Juli
Alamat : Jl. Cemara No. 45, Jakarta Timur
No. KTP : 3173XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Pihak Kedua (Kontraktor/Pelaksana Renovasi):
Nama : Bapak Heri Santoso
Alamat : Jl. Teratai No. 99, Jakarta Selatan
No. KTP : 3172XXXXXXXXXXXX
No. HP : 08XXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pelaksanaan renovasi rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Renovasi
Pihak Kedua akan melakukan renovasi rumah milik Pihak Pertama yang beralamat di:
Jl. Kenanga No. 78, Jakarta Timur
Adapun lingkup pekerjaan renovasi mencakup:
-
Perbaikan atap bocor
-
Pengecatan ulang seluruh dinding luar dan dalam
-
Pembongkaran kamar mandi lama dan pembangunan kamar mandi baru
-
Penggantian plafon
-
Perbaikan instalasi listrik dan air
Pasal 2 – Nilai Kontrak dan Pembayaran
-
Nilai total kontrak adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Pembayaran dilakukan ke rekening Pihak Kedua (Kontraktor) atau secara tunai, sesuai kesepakatan.
Pasal 3 – Material dan Alat
-
Bahan bangunan utama (semen, pasir, cat, keramik) disediakan oleh Pihak Pertama (pemilik rumah), kecuali disepakati lain.
-
Alat kerja dan perlengkapan tukang disediakan oleh Pihak Kedua (Kontraktor)
Pasal 4 – Jaminan Kualitas
-
Pihak Kedua menjamin kualitas pekerjaan selama 3 bulan setelah serah terima.
-
Jika dalam masa garansi terjadi kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, Pihak Kedua wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan.
Pasal 5 – Penyelesaian Perselisihan
Segala bentuk perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka diselesaikan melalui hukum yang berlaku di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 26 Juni 2025
Pihak Pertama
Materai Rp10.000
(tanda tangan)
Jevon Juli
Pihak Kedua
(tanda tangan)
Heri Santoso
Tanda tangan online
https://signaturely.com/online-signature/draw/
0 Komentar