surat legal perjanjian renovasi rumah

 Berikut adalah contoh surat perjanjian legal untuk renovasi rumah, yang bisa digunakan antara pemilik rumah dan kontraktor/pemborong, atau pihak lain yang melakukan pekerjaan renovasi:


SURAT PERJANJIAN RENOVASI RUMAH

Nomor: 003/SP-RR/VI/2025

Pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemilik Rumah):

Nama : Bapak Jevon Juli
Alamat : Jl. Cemara No. 45, Jakarta Timur
No. KTP : 3173XXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Pihak Kedua (Kontraktor/Pelaksana Renovasi):

Nama : Bapak Heri Santoso
Alamat : Jl. Teratai No. 99, Jakarta Selatan
No. KTP : 3172XXXXXXXXXXXX
No. HP : 08XXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pelaksanaan renovasi rumah dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1 – Objek Renovasi

Pihak Kedua akan melakukan renovasi rumah milik Pihak Pertama yang beralamat di:
Jl. Kenanga No. 78, Jakarta Timur

Adapun lingkup pekerjaan renovasi mencakup:

  • Perbaikan atap bocor

  • Pengecatan ulang seluruh dinding luar dan dalam

  • Pembongkaran kamar mandi lama dan pembangunan kamar mandi baru

  • Penggantian plafon

  • Perbaikan instalasi listrik dan air


Pasal 2 – Nilai Kontrak dan Pembayaran

  1. Nilai total kontrak adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  2. Pembayaran dilakukan ke rekening Pihak Kedua (Kontraktor) atau secara tunai, sesuai kesepakatan.

Pasal 3 – Material dan Alat

  1. Bahan bangunan utama (semen, pasir, cat, keramik) disediakan oleh Pihak Pertama (pemilik rumah), kecuali disepakati lain.

  2. Alat kerja dan perlengkapan tukang disediakan oleh Pihak Kedua (Kontraktor)


Pasal 4 – Jaminan Kualitas

  1. Pihak Kedua menjamin kualitas pekerjaan selama 3 bulan setelah serah terima.

  2. Jika dalam masa garansi terjadi kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, Pihak Kedua wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan.


Pasal 5 – Penyelesaian Perselisihan

Segala bentuk perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka diselesaikan melalui hukum yang berlaku di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 26 Juni 2025

Pihak Pertama
Materai Rp10.000
(tanda tangan)
Jevon Juli

Pihak Kedua
(tanda tangan)
Heri Santoso


Tanda tangan online

https://signaturely.com/online-signature/draw/


Posting Komentar

0 Komentar

Sponsor