Urusan Polisi Gratis atau Berbayar? Ini Daftar Layanan Resmi dan Biayanya





Urusan Polisi Gratis atau Berbayar? Ini Daftar Layanan Resmi dan Biayanya

Saat berurusan dengan kepolisian, banyak orang bertanya-tanya: Apakah layanan ini gratis atau harus membayar? Sebenarnya, beberapa layanan memang memiliki biaya resmi, sementara lainnya diberikan secara gratis kepada masyarakat. Agar tidak tertipu oleh calo atau pungutan liar (pungli), yuk ketahui daftar layanan polisi beserta biayanya yang sesuai dengan aturan!


Layanan Polisi yang Gratis

Berikut beberapa layanan kepolisian yang tidak dipungut biaya alias gratis:

1. Laporan Kehilangan

Jika Anda kehilangan barang berharga seperti KTP, SIM, STNK, atau dokumen lainnya, Anda bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan ini tidak dikenakan biaya.

📌 Tips:

  • Pastikan datang ke kantor polisi sesuai domisili.
  • Jangan menggunakan jasa calo yang meminta bayaran.

2. Pelaporan Tindak Kriminal dan Pengaduan Masyarakat

Anda bisa melaporkan tindak kriminal seperti pencurian, penipuan, atau kekerasan tanpa dikenakan biaya. Polisi wajib menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai prosedur.

📌 Cara Melapor:

  • Bisa langsung ke kantor polisi terdekat.
  • Melalui layanan hotline atau aplikasi Polri Super App.

3. Pengamanan Acara Sosial Masyarakat

Polisi sering memberikan pengamanan untuk acara tertentu seperti hajatan besar, pawai, atau kegiatan sosial tanpa biaya, terutama jika bersifat umum dan tidak komersial.

📌 Catatan:

  • Jika membutuhkan pengamanan lebih kompleks, mungkin ada biaya tambahan yang sesuai aturan.

4. Konsultasi Hukum di Kepolisian

Bagi masyarakat yang ingin meminta saran atau konsultasi hukum terkait kasus yang sedang dihadapi, layanan ini umumnya diberikan secara gratis di kantor kepolisian.


Layanan Polisi yang Berbayar (Dengan Tarif Resmi)

Beberapa layanan kepolisian memang memiliki tarif resmi yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut daftarnya:


1. Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki tarif resmi sebagai berikut:

2. Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Untuk keperluan melamar kerja, kuliah, atau mengurus visa, Anda bisa mengajukan SKCK dengan biaya:
Rp30.000 untuk WNI
Rp60.000 untuk WNA

📌 Catatan: Pastikan membawa fotokopi KTP, pas foto, dan sidik jari saat mengurus SKCK.

3. Tilang dan Pembayaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Jika melanggar aturan lalu lintas, Anda bisa terkena tilang dengan besaran denda yang berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.

Jenis Pelanggaran

Denda Maksimal

Tidak punya SIM

Rp1.000.000

SIM tidak berlaku

Rp500.000

Tidak memakai helm

Rp250.000

Melanggar rambu lalu lintas

Rp500.000

Menggunakan HP saat berkendara

Rp750.000

📌 Cara Bayar Tilang:

  • Bisa melalui bank yang ditunjuk atau E-Tilang.
  • Hindari membayar langsung ke oknum di lapangan untuk menghindari pungli.

4. Biaya Pengurusan STNK dan BPKB

Untuk kendaraan bermotor, berikut biaya yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan resmi:

Pembuatan STNK baru:

Pengesahan STNK tahunan: Gratis

Biaya penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan:


📌 Catatan: Pengesahan STNK tahunan tidak dipungut biaya, jadi hati-hati jika ada yang meminta bayaran!


Tips Agar Tidak Tertipu Pungli atau Calo

Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan pengurusan cepat dengan biaya lebih tinggi.
Selalu cek tarif resmi di situs kepolisian atau aplikasi Polri Super App.
Gunakan layanan online jika tersedia untuk menghindari perantara tidak resmi.
Simpan bukti pembayaran resmi agar terhindar dari pungutan tambahan yang tidak jelas.



Kesimpulan

Beberapa layanan kepolisian seperti pelaporan kehilangan, pengaduan kejahatan, dan konsultasi hukum bisa didapatkan secara gratis. Namun, layanan seperti pembuatan SIM, SKCK, dan STNK memang dikenakan biaya sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan mengetahui biaya yang benar, Anda bisa terhindar dari praktik pungli dan memastikan setiap urusan di kepolisian berjalan transparan dan aman. 🚔✅

Jadi, sudah tahu mana yang gratis dan mana yang berbayar? Yuk, bagikan info ini agar lebih banyak orang terhindar dari pungli! 😊

 

Posting Komentar

0 Komentar

Sponsor