Urusan Polisi Gratis atau Berbayar? Ini Daftar Layanan Resmi dan Biayanya
Saat
berurusan dengan kepolisian, banyak orang bertanya-tanya: Apakah layanan ini
gratis atau harus membayar? Sebenarnya, beberapa layanan memang memiliki
biaya resmi, sementara lainnya diberikan secara gratis kepada masyarakat. Agar
tidak tertipu oleh calo atau pungutan liar (pungli), yuk ketahui daftar layanan
polisi beserta biayanya yang sesuai dengan aturan!
Layanan Polisi yang Gratis
Berikut
beberapa layanan kepolisian yang tidak dipungut biaya alias gratis:
1. Laporan Kehilangan
Jika Anda
kehilangan barang berharga seperti KTP, SIM, STNK, atau dokumen lainnya, Anda
bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pembuatan Surat Keterangan
Kehilangan ini tidak dikenakan biaya.
📌 Tips:
- Pastikan datang ke kantor
polisi sesuai domisili.
- Jangan menggunakan jasa calo
yang meminta bayaran.
2. Pelaporan Tindak Kriminal dan Pengaduan Masyarakat
Anda bisa
melaporkan tindak kriminal seperti pencurian, penipuan, atau kekerasan tanpa
dikenakan biaya. Polisi wajib menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai
prosedur.
📌 Cara Melapor:
- Bisa langsung ke kantor polisi
terdekat.
- Melalui layanan hotline atau
aplikasi Polri Super App.
3. Pengamanan Acara Sosial Masyarakat
Polisi
sering memberikan pengamanan untuk acara tertentu seperti hajatan besar, pawai,
atau kegiatan sosial tanpa biaya, terutama jika bersifat umum dan tidak
komersial.
📌 Catatan:
- Jika membutuhkan pengamanan
lebih kompleks, mungkin ada biaya tambahan yang sesuai aturan.
4. Konsultasi Hukum di Kepolisian
Bagi
masyarakat yang ingin meminta saran atau konsultasi hukum terkait kasus yang
sedang dihadapi, layanan ini umumnya diberikan secara gratis di kantor
kepolisian.
Layanan Polisi yang Berbayar (Dengan Tarif Resmi)
Beberapa
layanan kepolisian memang memiliki tarif resmi yang sudah diatur oleh Peraturan
Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak). Berikut daftarnya:
1. Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Pembuatan
dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki tarif resmi sebagai
berikut:
2. Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian)
Untuk
keperluan melamar kerja, kuliah, atau mengurus visa, Anda bisa mengajukan SKCK
dengan biaya:
✅ Rp30.000 untuk WNI
✅ Rp60.000 untuk WNA
📌 Catatan: Pastikan membawa fotokopi KTP, pas
foto, dan sidik jari saat mengurus SKCK.
3. Tilang dan Pembayaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Jika
melanggar aturan lalu lintas, Anda bisa terkena tilang dengan besaran
denda yang berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.
Jenis
Pelanggaran |
Denda
Maksimal |
Tidak punya SIM |
Rp1.000.000 |
SIM tidak berlaku |
Rp500.000 |
Tidak memakai helm |
Rp250.000 |
Melanggar rambu lalu lintas |
Rp500.000 |
Menggunakan HP saat berkendara |
Rp750.000 |
📌 Cara Bayar Tilang:
- Bisa melalui bank yang
ditunjuk atau E-Tilang.
- Hindari membayar langsung ke
oknum di lapangan untuk menghindari pungli.
4. Biaya Pengurusan STNK dan BPKB
Untuk
kendaraan bermotor, berikut biaya yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan
resmi:
✅ Pembuatan STNK baru:
✅ Pengesahan STNK tahunan: Gratis
✅ Biaya penerbitan BPKB baru/ganti kepemilikan:
📌 Catatan: Pengesahan STNK tahunan tidak
dipungut biaya, jadi hati-hati jika ada yang meminta bayaran!
Tips Agar Tidak Tertipu Pungli atau Calo
❌ Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan pengurusan cepat dengan
biaya lebih tinggi.
✅ Selalu cek tarif resmi di situs kepolisian atau aplikasi Polri Super
App.
✅ Gunakan layanan online jika tersedia untuk menghindari perantara tidak
resmi.
✅ Simpan bukti pembayaran resmi agar terhindar dari pungutan tambahan yang
tidak jelas.
Kesimpulan
Beberapa
layanan kepolisian seperti pelaporan kehilangan, pengaduan kejahatan, dan
konsultasi hukum bisa didapatkan secara gratis. Namun, layanan
seperti pembuatan SIM, SKCK, dan STNK memang dikenakan biaya sesuai
tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan
mengetahui biaya yang benar, Anda bisa terhindar dari praktik pungli dan
memastikan setiap urusan di kepolisian berjalan transparan dan aman. 🚔✅
Jadi, sudah
tahu mana yang gratis dan mana yang berbayar? Yuk, bagikan info ini agar lebih
banyak orang terhindar dari pungli! 😊
0 Komentar