Mengapa Kamu Bisa Kena Tilang? Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi di Jalan Raya

Mengapa Kamu Bisa Kena Tilang? Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi di Jalan Raya

Tilang adalah sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Banyak pengendara yang masih abai terhadap peraturan, sehingga berisiko dikenai tilang oleh polisi, baik secara manual maupun elektronik (ETLE). Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang paling sering terjadi di jalan raya:

1. Tidak Menggunakan Helm (Untuk Pengendara Motor)

Banyak pengendara motor yang mengabaikan pentingnya memakai helm standar SNI. Padahal, helm berfungsi melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan. Tidak memakai helm bisa dikenai denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman (Untuk Pengemudi Mobil)

Sabuk pengaman sangat penting untuk keselamatan pengemudi dan penumpang. Jika terjaring razia tanpa memakai sabuk pengaman, kamu bisa dikenai denda Rp250.000.

3. Melawan Arus

Melawan arus sering dilakukan oleh pengendara yang ingin mencari jalan pintas, padahal ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Denda bagi pelanggar bisa mencapai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

4. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Banyak pengemudi yang masih nekat menggunakan handphone saat berkendara, entah itu untuk menelepon atau membaca pesan. Padahal, ini bisa mengurangi fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dendanya bisa mencapai Rp750.000.

5. Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

6. Kendaraan Tidak Memiliki Surat-Surat Lengkap

SIM dan STNK adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Jika kamu tidak membawa atau memiliki dokumen yang sah, siap-siap dikenai tilang dengan denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000.

7. Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi (Modifikasi Berlebihan atau Knalpot Brong)

Knalpot brong atau modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kendaraan dengan spesifikasi tidak sesuai aturan bisa dikenai tilang dengan denda Rp250.000.

8. Berkendara di Bawah Umur

Banyak anak di bawah umur yang sudah mengendarai motor atau mobil tanpa memiliki SIM. Hal ini sangat berisiko karena kurangnya pengalaman dan pemahaman aturan lalu lintas. Jika ketahuan, orang tua atau pemilik kendaraan juga bisa dikenai sanksi.

9. Mengangkut Penumpang Berlebihan

Baik kendaraan roda dua maupun roda empat memiliki kapasitas penumpang yang sudah ditentukan. Jika melebihi batas, risiko kecelakaan semakin tinggi dan pengemudi bisa dikenai tilang dengan denda Rp250.000.

10. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Untuk itu, pengendara yang melanggar batas kecepatan bisa dikenai denda hingga Rp500.000.

Kesimpulan

Pelanggaran lalu lintas bukan hanya bisa membuat kamu kena tilang, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, selalu patuhi aturan lalu lintas, bawa surat-surat kendaraan yang lengkap, dan tetap berhati-hati di jalan.

Lebih baik taat aturan daripada kena tilang, setuju? 🚦🚔

Posting Komentar

0 Komentar

Sponsor