Perjanjian Pengadaan Barang Dokumen perjanjian untuk menyediakan barang dalam kurun waktu tertentu

 PERJANJIAN PENGADAAN BARANG

Nomor: [Nomor Perjanjian]

Pada hari ini, [Tanggal], di [Tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Pihak Pertama]
    Jabatan: [Jabatan Pihak Pertama]
    Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
    Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMA

  2. Nama: [Nama Pihak Kedua]
    Jabatan: [Jabatan Pihak Kedua]
    Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
    Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pengadaan barang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

OBJEK PERJANJIAN

PIHAK PERTAMA setuju untuk membeli, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menjual dan mengirimkan barang berupa [deskripsi barang] kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

PASAL 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. Harga total barang yang disepakati adalah sebesar Rp [jumlah harga], termasuk semua biaya terkait, pajak, dan biaya pengiriman.
  2. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sesuai dengan progres pengiriman barang, yaitu sebagai berikut:
    • Tahap 1: [Deskripsi pembayaran pertama]
    • Tahap 2: [Deskripsi pembayaran kedua]
    • Dan seterusnya hingga pembayaran selesai.
  3. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA di [Nama Bank], dengan nomor rekening [Nomor Rekening], atas nama [Nama Pemilik Rekening].

PASAL 3

JADWAL PENGIRIMAN

  1. PIHAK KEDUA berkomitmen untuk mengirimkan barang kepada PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu [jumlah hari/minggu/bulan] setelah perjanjian ini ditandatangani.
  2. Pengiriman barang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal berikut:
    • Pengiriman tahap 1: [Tanggal dan deskripsi pengiriman]
    • Pengiriman tahap 2: [Tanggal dan deskripsi pengiriman]
    • Dan seterusnya hingga seluruh barang diterima oleh PIHAK PERTAMA.
  3. Setiap keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp [jumlah denda] per hari keterlambatan.

PASAL 4

GARANSI DAN SANKSI

  1. PIHAK KEDUA memberikan garansi bahwa barang yang disediakan adalah baru, asli, dan bebas dari cacat.
  2. Apabila terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi yang telah disepakati, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti barang tersebut tanpa biaya tambahan.
  3. Jika PIHAK KEDUA gagal memenuhi ketentuan yang ada dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian pembayaran yang telah dilakukan.

PASAL 5

LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir setelah seluruh kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.
  2. Segala perubahan dan tambahan terhadap perjanjian ini harus disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
  3. Apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di [Nama Pengadilan].

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA
[Tanda Tangan]
[Nama Pihak Pertama]

PIHAK KEDUA
[Tanda Tangan]
[Nama Pihak Kedua]


Perjanjian ini bisa disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kondisi yang berlaku.

Reactions

Post a Comment

0 Comments