PERJANJIAN PENGADAAN BARANG
Nomor: [Nomor Perjanjian]
Pada hari ini, [Tanggal], di [Tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pihak Pertama]
Jabatan: [Jabatan Pihak Pertama]
Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK PERTAMANama: [Nama Pihak Kedua]
Jabatan: [Jabatan Pihak Kedua]
Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
Selanjutnya disebut sebagai: PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pengadaan barang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA setuju untuk membeli, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menjual dan mengirimkan barang berupa [deskripsi barang] kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
PASAL 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
- Harga total barang yang disepakati adalah sebesar Rp [jumlah harga], termasuk semua biaya terkait, pajak, dan biaya pengiriman.
- Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sesuai dengan progres pengiriman barang, yaitu sebagai berikut:
- Tahap 1: [Deskripsi pembayaran pertama]
- Tahap 2: [Deskripsi pembayaran kedua]
- Dan seterusnya hingga pembayaran selesai.
- Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA di [Nama Bank], dengan nomor rekening [Nomor Rekening], atas nama [Nama Pemilik Rekening].
PASAL 3
JADWAL PENGIRIMAN
- PIHAK KEDUA berkomitmen untuk mengirimkan barang kepada PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu [jumlah hari/minggu/bulan] setelah perjanjian ini ditandatangani.
- Pengiriman barang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal berikut:
- Pengiriman tahap 1: [Tanggal dan deskripsi pengiriman]
- Pengiriman tahap 2: [Tanggal dan deskripsi pengiriman]
- Dan seterusnya hingga seluruh barang diterima oleh PIHAK PERTAMA.
- Setiap keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp [jumlah denda] per hari keterlambatan.
PASAL 4
GARANSI DAN SANKSI
- PIHAK KEDUA memberikan garansi bahwa barang yang disediakan adalah baru, asli, dan bebas dari cacat.
- Apabila terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian barang dengan spesifikasi yang telah disepakati, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti barang tersebut tanpa biaya tambahan.
- Jika PIHAK KEDUA gagal memenuhi ketentuan yang ada dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian pembayaran yang telah dilakukan.
PASAL 5
LAIN-LAIN
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir setelah seluruh kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.
- Segala perubahan dan tambahan terhadap perjanjian ini harus disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di [Nama Pengadilan].
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
[Tanda Tangan]
[Nama Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA
[Tanda Tangan]
[Nama Pihak Kedua]
Perjanjian ini bisa disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kondisi yang berlaku.
0 Komentar